Saungnarasi.com- Polisi menggagalkan pengiriman 8 kepingan emas dengan berat 2,3 kilogram emas hasil tambang ilegal di Bungo-Jambi. Belum bisa dipastikan asal barang ilegal tersebut, namun berembus isu akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.
Kapolres Bungo AKPB Zamri Elfino dalam keterangannya, Senin (25/5/2026) membenarkan pengamanan barang ilegal tersebut dalam bentuk delapan keping dari tiga orang diduga pelaku.
“Benar, barang bukti 2,3 kilogram didapatkan dari tiga orang. Emas ini akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Zamri.
Kendati, pengungkapan adanya kecurigaan personil salah satu unit mobil mencurigakan mengunakan Nopol yang telah diganti.
Polisi melakukan pembuntutan, hingga tepat di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Petugas langsung mencegat mobil itu.
Hasil dari penggeledahan mobil dan tiga orang didalamnya, petugas menemukan delapan keping emas yang dibungkus pakai plastik putih dan dibalut dengan plastik hitam.
“Kalau nilai emasnya kita belum bisa pastikan, karena masih ada proses lagi, pengecekan dan lainnya. Akui pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk asal barang,” tegas Kapolres.
Terhadap tiga orang pelaku, akan terancam Pasal 161 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)



















