Saungnarasi.com- Polres Tebo tengah menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh seorang pengurus pondok pesantren Raudhatul Falah berinisial AF (37) di Desa Lubuk Mandarsah, Tebo-Jambi. Terdapat tujuh korban santriwati, dua di antaranya disetubuhi dan satu korban hingga melahirkan.
Hasil penyelidikan dilakukan polisi, aksi tersangka dilakukan di kandang kambing, ayam, kebun sawit dan lingkungan ponpes. Menutupi aibnya, Korban yang melahirkan dilarikan ke pulau Jawa. Pemicu diakui pelaku akibat hubungan dengan istri yang tidak harmonis.
konferensi pers dipimpin Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, Senin (08/06/2026). Diduga pelaku AF (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua korban berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Juni 2026, dengan kejadian terakhir yang teridentifikasi pada 03 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketujuh korban ialah, SR (19), DK (16), DA (18), RS (17), SP (17), AI (18), dan AF (17). Satu di antara korban diketahui sampai hamil dan telah melahirkan. Polisi masih mendalami keterangan korban.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar.(*)























