Kurir Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Saungnarsi.com- Dua pria yang diduga kurir jaringan narkotika lintas provinsi berhasil diamankan polisi bersama 140 bungkus liquid diduga mengandung narkotika jenis etomidate bermerek Ice Yakuza dengan berat bruto mencapai 1.358 gram.

Kedua pelaku berinisial B als N (41) dan D als L (49), merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya dibekuk pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Km 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Di TKP polisi melihat seorang pria membawa kantong plastik hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku tidak seorang diri. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan seorang pria lainnya yang sedang menunggu di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi.

Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 140 bungkus liquid diduga mengandung etomidate merek Ice Yakuza dengan berat bruto 1.358 gram. Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik hitam, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik yang diduga digunakan sebagai sarana membawa barang haram tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan atas pengungkapan tersebut oleh personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, sekaligus bukti komitmen Polres Bungo dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (“)