KPU Sampaikan Jadwal dan Tahapan Lengkap PSU Pilkada Bungo

Muarabungo– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah menetapkan jadwal dan tahapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sodri Hamzah komisioner KPU Bungo divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan penetapan tahapan dan jadwal merujuk keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 dan keputusan nomor 41 tahun 2025 tentang Hari,Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Keputusan perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

” Jadwal pemungutan suara ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 di 21 TPS,” ungkap Sodri Hamzah, Senin malam(10/3/2025).

Lanjut, Sodri menyampaikan pihaknya sudah mengelar pertemuan dengan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon nomor urut 01 Dedy- Dayat dan Paslon 02 Jumiwan-Maidani, Bawaslu, pihak terkait dan menyerahkan hasil putusan tersebut.

Disampaikan, Tahapan PSU Pilkada Bungo dimulai dengan penyusunan program, anggaran, dan sosialisasi kepada masyarakat dari 4 Maret- 04 April ,2025. Selanjutnya, KPU juga akan membentuk badan adhoc yang masa kerjanya berlangsung mulai 7 Maret hingga 14 April 2025. Kemudian pengadaan dan pendistribusian perlengkapan 4 Maret -4 April 2025.

Persiapan Pemungutan Suara

pengumuman dan pembetahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS, 1 – 4 April 2025. Penyampaian formulir C pemberitahuan 2-4 April dan penyiapan TPS 4 April 2025.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara ulang di TPS berlangsung satu hari ,Sabtu 5 April 2025. Penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu 5 April . Namun, apabila penghitungan ulang belum selesai maka diperpanjang 12 jam tampa jeda sejak berakhirnya PSU 6 April 2025. Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang tingkat TPS dan Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS, 5-11 April 2025.

Rekapitulasi hari penghitungan perolehan Suara

Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK tiga hari 6 -8 April. Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK selama 5 hari 6-10 April. Rekapitulasi tingkat kecamatan ditempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari dari 6-13 April .

Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan ke KPU tingkat Kabupaten, tiga hari dari 6 -8 April 2025. Rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan emam hari , 7-12 April . pengumuman rekapitulasi tingkat kabupaten yang mudah di Akses masyarakat kerja KPU 12 hari, 7 sampai 18 April 2025.

Penetapan calon terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih Tampa Pemohon perselisihan hasil pemilihan. Paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregestrasi perkara konstitusi ( BRPK) kepada KPU . Terakhir penetapan pasangan calon terpilih pasca MK, paling lama tiga hari setelah salinan penetapan putusan Dismissal atau putusan MK diterima KPU.

Berikut 21 TPS yang diperintahkan MK agar KPU Bungo melakukan PSU ulang yang tertuang dalam amar putusan

  1. TPS 1 dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
  2. TPS 3 dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
  3. TPS 1 dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
  4. TPS 1 dusun Rantau Tipu , kecamatan Limbur lubuk Mengkuang
  5. TPS 1 dusun Sungai Gurun , Kecamatan Pelepat
  6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo , kecamatan Rantau Pandan
    7.TPS 2 dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
    8.TPS 1 dusun lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
  7. TPS 1 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
  8. TPS 2 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
  9. TPS 4 dusun Talang Pamesun , kecamatan Jujuhan
  10. TPS 2 dusun Ujung Tanjung . Kecamatan Jujuhan
  11. TPS 1 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  12. TPS 3 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  13. TPS 4 dusun Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan
  14. TPS 5 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
    17.TPS 6 dusun Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan
  15. TPS 7 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  16. TPS 1 dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
  17. TPS 2 dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, dan
  18. TPS 6 kelurahan Cadika , Kecamatan Rimbo Tengah . ( SN)

Komentar