Muaratebo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (11/6) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi.
Pantauan dilapangan ketiga tersangka usai ditetapkan sekitar Pukul 21.00 WIB, langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Tebo untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo sebagai tahanan titipan Kejari Tebo.
Ketiga tersangka tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak, dan S selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta didampingi para Kepala Seksi (Kasi) nya kepada awak media menjelaskan sumber dana pembangunan pasar tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 Miliar.
“Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000,”terang Kajari.
Untuk dasar penetapan tersangka, orang nomor satu di Kejari Tebo menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut.
Namun saat ditanya apakah ada tersangka lain yang akan ditambahkan, Kajari Tebo menjawab “Insa Allah”, namun belum bisa memastikan siapa tersangka berikutnya.
Lanjut, kamis (12/6/2025), terungkap kerugian negara mencapai Rp 1,1 Milyar dari nilai proyek sebesar Rp 2,7 Milyar yang berasal dari dana Kementerian Perdagangan tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta didampingi Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno menjelaskan ditemukan adanya mark up Harga Perkiraan Satuan (HPS) dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo.
“Penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000,”terang Kajari kepada awak media.
Tidak hanya itu saja, Kajari Tebo juga menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan untuk aliran dana kerugian negara tersebut.
“Masih kita telusuri kemana saja aliran dananya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini nantinya,”lanjut Kajari lagi.
Terhitung tanggal 11 Juni 2025 selama 20 hari sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025 di Rutan / Lapas Kelas II b Muara Tebo.Kajari menegaskan ketika tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, kamis (12/6/2025) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menghormati proses hukum kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang sudah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Tebo sebagai tersangka.
Kedua ASN tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak.
“Kita menghormati proses hukum yg berjalan,”ujar pria yang akrab disapa ARB ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Dirinya juga menerangkan dari Pemkab Tebo belum ada pembicaraan mengenai bantuan hukum kepada kedua ASN tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permintaan dari yg bersangkutan, dan dari pemda belum ada pembicaraan mengenai bantuan hukum,”lanjutnya lagi.
Namun dirinya mengatakan keduanya untuk sementara akan dinonaktifkan terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum yang tetap. Sementara di PLH kan dulu untuk mengisi kekosongan didinas tersebut(yn/*)
Komentar