Saungnarasi.com- Jajaran Polsek Pelepat Ilir, Polres Bungo-Jambi Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Melakukan Penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Alhasil, dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang diamankan petugas.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. membenarkan operasi tersebut yang dipimpin langsung oleh dirinya.
” Saya memimpin langsung personil dalam operasi pengerebekan rumah tersebut. Dua pria diduga pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.
Dikatakan, selain dua pelaku personil berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (*)


























