Saungnarasi.com- Horlinim Purba (63), wanita paruh baya warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan dengan modus travel pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp35,5 juta.
Kronologis, saat korban hendak pergi ke Pasar Merangin untuk berbelanja menumpangi sebuah mobil travel berwarna hitam yang berisi satu orang sopir dan tiga penumpang laki-laki.
Di tengah perjalanan, satu penumpang turun dari kendaraan. Namun tidak lama kemudian, dua penumpang lainnya langsung melancarkan aksi kejahatan dengan menyekik korban dan memaksa menyerahkan uang, perhiasan emas, serta kartu ATM berikut PIN miliknya.
Pelaku kemudian mengarahkan kendaraan menuju salah satu BRILink untuk melakukan penarikan uang milik korban. Saat korban mencoba berteriak meminta pertolongan, pelaku disebut menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban serta membekap mulutnya.
Usai mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di seputaran BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.
Korban kemudian mendatangi Polres Bungo.
Polisi langsung bergerak, berhasil melacak pelaku menuju provinsi sumatera barat ( Sumbar). back up dari Polres Solok Kota kedua pelaku berhasil ditangkap. Keduanya dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku perampokan tersebut. Polisi memastikan kedua pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan bermodus travel tersebut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP. (*)

























