Emas Senilai Rp 490 Juta Milik Warga Peninjau-Bungo Dicuri Tetangga

Suangnarasi.com- Ditinggal pemilik ke luar kota, sebuah rumah warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo dibobol maling. Perhiasan Emas 70 Mayam ditaksir bernilai Rp 490 juta tersimpan di dalam kulkas digasak maling.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dari informasi pelaku merupakan tetangga korban, sudah berhasil ditangkap polisi dua hari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, dalam liris resmi nya membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.

Menyebutkan, Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

A diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Dipaparkan, korban sedang berada di Palangki, Sijunjung Provisi Sumatra Barat, salah satu tetangga berkabar bahwa pintu rumahnya terbuka. Sontak meminta untuk melakukan pengecekan. Ternyata rumah dalam kondisi berantakan.

Korban kemudian meminta anaknya untuk mengecek barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.

Perhiasan tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 5 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.

Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk dilakukan pengusutan. Berselang dua hari, Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian.Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(#)