SAUNGNARASI.COM- Dua tersangka penyalahgunaan narkoba
berinisial NA (37), petani/pekebun, dan RWS (36), wiraswasta, yang merupakan warga Kabupaten Tebo.
Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB dibekuk polisi di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Saat ditangkap di wilayah
Simpang Somel, Desa Embacang Gedang. Saat penangkapan salah satu melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api rakitan Laras pendek.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.
“ Personil mengamankan dua orang, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)






















