Muarabungo– Turun dari salah satu tempat hiburan malam, terkabar kawan karib dikroyok. Oki (23) pemuda Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani , Bungo-Jambi kesal. Akhir salah satu dari kelompok pengeroyok ditikam, korban sempat mendapat perawatan dan akhirnya meninggal dunia.
Insiden naas ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo melalui kasat Reskrim AKP Febrianto, lalu mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo.
” Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, korban bernama Muhammad Taufik Hidayat ( 24) warga Jln. Al-Kausar Kel. Batang Bungo Kec. Bungo Kab. Bungo. Sedangkan pelaku Oki Gustian (23) merupakan warga Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani. Insiden terjadi Minggu tanggal 25 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 04.30 WIB. TKP : Deretan Komplek Ruko Saimen (Antara Ruko Saimen dengan Ruko Bakso Solo) Kec. Pasar Muara Bungo.
Kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB tersangka turun dari tempat Hiburan Malam (DC) Hotel Bungo Plaza bersama dua rekannya. Tiba-tiba mendapat telpon salah satu teman dekatnya dikroyok oleh sekolompok orang tidak dikenal.
Tersangka sempat mengambil senjata tajam sejenis pisau di salah satu kos rekannya yang dikroyok. Setelah itukembali ke pasar untuk mencari orang yang telah mengeroyok rekannya.
Sampai didekat ruko Saimen atau Ruko Bakso Solo, rekan yang dikroyok melihat ada rombongan orang yang diduga telah mengeroyok dirinya. Keributan terjadi, tersangka sempat memisahkan keributan tetapi saat itu tersangka di tendang oleh korban sampai tersangka terjatuh ke jalan.
Tersangka langsung emosi, langsung mengejar korban sampai didekat Ruko Central disana Korban seperti merunduk didekat tiang seperti hendak mengambil sesuatu lalu saat itu tersangka langsung mengayunkan menusukan pisau yang sudah dipegang oleh tersangka ke arah kepala belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Setelah pisau ditusukkan lalu pisau dicabut, langsung kabur dan korban di larikan ke RSUD Hanafie Bungo dengan kondisi koma dan dilarikan ke ruangan ICU RSUD Hanafie Bungo.
Akhirnya, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Beruntung pada sama, sekira pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diamankan tim Tekab Satreskrim Polres Bungo.
Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti Surat Hasil Visum Et Refertum (VER) , Surat Kematian dari RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Pelaku dikenakan pasal Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun. (*bu)
Komentar