Muarabungo– Pada akhir Bupati Bungo H. Mashuri menerbitkan Surat Keputusan ( SK) pemecatan Jusriwan Datuk Rio Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo- Jambi. Terbukti melakukan tindakan asusila.
Pemecatan Jusriwan tertuang dalam SK bupati Bungo nomor 100.3.3.2.1/ DPMD tahun 2025 yang ditandatangani H. Mashuri pada Jumat (28/ 2/2025).
Seperti berita sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan Jusriwan Datuk Rio Empelu dengan wanita bersuami juga warga sendiri menyita perhatian publik dan menarik disimak.
Meskipun di demo masyarakat, penyegelan kantor. Bahkan diserang warga di rumah pribadinya. Namun, Jusriwan tetap menolak dan berdalih diri hanya sebagai korban sekelompok orang tidak menyukai dirinya.
Sidang adat desa dan kecamatan Jusriwan menolak hadir. Padahal wanita selingkuhan nya sudah mengakui perbuatan tidak terpuji kedua nya. Sempat dipanggil Bupati Jusriwan lagi-lagi mengelak dan ditantang bupati untuk melaporkan orang yang telah mencemarkan nama baik. Bila berita beredar sebuah kebohongan.
Pada akhirnya, photo dan video Jusriwan dan wanita selingkuhan menyebarkan ke masyarakat. Bukti Vidio asusila diserahkan ke tim dan Bupati, akhirnya atas rekomendasi dari tim, bupati menerbitkan surat pemberhentian Jusriwan dari Datuk Rio Empelu . (Ns)
Komentar