Saungnarasi.com- Seorang pria berinisial A (41) warga Bungo diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial H. Ironisnya lagi, korban merupakan anak kandungnya sendiri dan dilakukan puluhan kali.
” Tindakan keji tersebut telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri puluhan kali sejak bulan Januari 2026 hingga Mei 2026, ” ujar Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor:
Lp / B / 154 / VI / 2026 / SPKT / polres Bungo / Polda Jambi. Kasus ini terungkap dilaporkan ibu kandung korban berinisial Y (36). Setelah mendengar curhatan anak kandungnya M ( kakak korban). Kecurigaan M setiap kali hendak menjemput adiknya di rumah sang ayah, pintu kamar selalu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ketika didesak, H akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. H mengaku bahwa setiap kali dijemput dan diajak ke rumah terduga pelaku, ia selalu dipaksa untuk mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.
Lebih bejatnya lagi, terduga pelaku mencekoki H dengan tontonan film porno melalui telepon genggamnya. Setelah itu, terduga pelaku mememaksa H menuruti nafsu birahinya di dalam kamar. Tindakan keji tersebut telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri puluhan kali sejak bulan Januari 2026 hingga Mei 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 24.45 WIB.
Atas perbuatannya, terduga pelaku A kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. (*P)

























