Saungnarasi.com- Pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Ditangkap polisi diduga sengaja membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Berlokasi Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo dengan kronologis berdasarkan laporan diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026 terjadinya kebakaran lahan.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi kebakaran yang berada di wilayah Dusun Pauh Agung. Tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 11 September 2026.
Pengecekan dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang serta terlapor.
Dari hasil pengecekan, diketahui lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 1 hektare. Sementara itu, keseluruhan lahan yang dikuasai terlapor diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare, dan sebagian di antaranya telah ditanami tanaman kelapa sawit.
Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat berada di lokasi, terlapor juga mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua batang bibit kelapa sawit.
Setelah dilakukan pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo membawa terlapor ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pengecekan TKP, melaksanakan gelar perkara, hingga memeriksa terlapor.
Polres Bungo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.(*)

























