Saungnarasi.com- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bungo memutus kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 65 Ribu warga terhitung 1 Januari 2026 membuat kegaduhan bagi mereka bergantung kepada layanan kesehatan gratis selama ini.
Kedepan warga Bungo diminta hemat sakit. Keputusan tersebut apakah bertantangan dengan surat
Surat Edaran Bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 9 Desember 2025, dengan nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ, secara tegas mengatur tentang pemulihan belanja yang bersifat wajib dan mengikat juga sulit dicerna masyarakat luas. Mungkin keputusan ini sudah dilakukan kajian mendalam oleh pemerintah Kabupaten Bungo.
Kebijakan ini diumumkan langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo, Ardani, membuat mereka pasrah.Dijelaskan, Kebijakan ini berdampak langsung pada sekitar 65 ribu jiwa warga Bungo yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan daerah maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat dan diteruskan ke daerah.
“Pada tahun 2026 ini, jumlah kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah daerah mengalami penurunan signifikan. Dari semula 100.368 jiwa, kini tersisa 35.249 jiwa. Artinya, sekitar 65 ribu masyarakat kita dinonaktifkan kepesertaannya,” ujar Ardani, vidio pengumuman tersebut juga beredar luas ke publik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan berdasarkan kajian dan ketentuan penyesuaian anggaran dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ardani, penonaktifan BPJS ini juga berkaitan dengan kebijakan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil. Warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 secara nasional dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan yang dibiayai negara.
“Baik itu BPJS PBI APBN maupun jaminan kesehatan daerah, masyarakat yang berada pada Desil tinggi dinonaktifkan. Ini tentu berdampak bagi masyarakat, namun harus kita maklumi karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Dinsos Kabupaten Bungo mencatat, sejak kebijakan ini diberlakukan, banyak masyarakat datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan status BPJS mereka yang tidak aktif serta mencari solusi.
Sebagai langkah alternatif, Ardani menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat dapat mengajukan usulan perubahan data. Pengusulan tersebut dilakukan melalui operator di kelurahan atau desa masing-masing.
“Kalau memang desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, silakan mengajukan perubahan data. Namun proses ini membutuhkan waktu cukup lama, bisa mencapai tiga hingga empat bulan,” ujarnya.
Sementara menunggu proses pemutakhiran data atau adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, Dinas Sosial menyarankan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak untuk mendaftar BPJS Mandiri.
“Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa mendaftar BPJS Mandiri. Pendaftarannya bisa langsung aktif di hari yang sama, dengan iuran sekitar Rp35 ribu per orang per bulan. Jika satu kartu keluarga ada empat orang, maka iurannya disesuaikan,” terang Ardani.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan tambahan, khususnya penambahan alokasi anggaran, agar pemerintah daerah kembali mampu menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bungo yang membutuhkan.
“Kami berharap ada kebijakan lain dari pemerintah pusat agar masyarakat Bungo tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)




















Komentar