Saungnarasi.com – Syamsul Rizal Waka II DPRD Tebo menggugat PAC Demokrat Kabupaten Tebo, lantaran tidak terima posisi jabatan nya digantikan dengan Pahlefi lantaran tidak berkoordinasi. Meskipun ia tengah menjalani hukuman karena tersandung kasus pengerusakan hutan di Lapas kelas II Muara Tebo.
Pria yang kerab disapa Iday ini menggugat ke Pengadilan Negeri (PN). Terpantau, sidang perdana di PN Tebo berlangsung, Kamis (25/7/2024) dengan agenda Pembacaan gugatan.
Leo Sihaaan kuasa hukum Syamsul Rizal usai sidang mengatakan, gugatan yang diajukan oleh klien nya karena tidak terima posisinya digantikan tampa ada koordinasi dari pihak partai, baik tingkat DPC sampai DPP pusat. meskipun menyadari sisa masa jabatan hanya tersisa lebih kurang 2 bulan jelang berakhir.
” Dalam uraian gugatan kami , tidak terima jabatan diganti, tampa koordinasi. Kalau hasilnya kita lihat hasil pakta dari persidangan nanti,” ujar Leo Sihaaan kasa hukum Syamsul Rizal.
Kendati berharap penggantian tersebut dibatalkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke DPR agar tidak memproses penggantian sebelum keluar hasil pengadilan.
Terpisah, Kuasa hukum DPC Demokrat Dani Alfian mengakui pergantian posisi jabatan Syamsul Rizal dengan Pahlefi yang saat ini tengah berproses. Atas perintah dari DPP langsung.
Upaya pencegahan dari Syamsul Rizal dengan dalih apapun, menurut nya sama sekali tidak pengaruh dengan proses pergantian. Namun, pihak Demokrat sangat menghormati dan menghargai keputusan dari Syamsul Rizal dan siap menghadapi proses gugatan di pengadilan.
” Kita siap menghadapi proses gugatan. Kalau proses pergantian sama sekali tidak menganggu. Itu perintah dari DPP Demokrat,” ujarnya.
Terpantau sidang kedua berlanjut pada Minggu depan , Kamis (29/7/2024) dengan agenda mendengar jabatan dari pihak DPC Demokrat.(Tm)
Komentar