Siswanto Anggota DPRD Tebo Didenda Adat Satu Ekor Sapi

Muaratebo- Akhirnya Siswanto anggota DPRD Tebo dari partai PKS, Kamis (19/9/2024) memenuhi panggilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo.

Ketua LAM Tebo H. Zaharuddin mengatakan dalam duduk perkara adat, bersangkutan mengakui kekhilafannya dan tidak ada bermaksud untuk memecah belah , adu domba apalagi menyakiti anak negeri.

” Bersangkutan mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk, memecah belah, adu domba dan menyakiti anak negeri. Beliau sudah lama menjadi warga Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Sebagai tanda patuh terhadap LAM Kabupaten Tebo, bersangkutan menyerahkan tanda Patuh sebilah pisau dan satu kayu kain. Juga membayar denda seekor sapi, selemak semanis dan seasam Segaram.

” Bersangkutan nanti juga akan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tebo,” fungkasnya.

Untuk diketahui , dugaan Ujaran Kebencian terucap oleh Siswanto saat melaksanakan kegiatan syukuran terpilih kedua kalinya menjadi anggota DPRD Tebo di kediaman nya waktu lalu. Ucapan sempat viral setelah diunggah kanal akun YouTube Global Warta TV Tebo. (Bu)

Komentar