Muarabungo- Sudah sering berobat dan kenal dekat dengan SKR (39) berprofesi sebagai Dukun ( Orang Pintar) warga Kecamatan Jujuhan Ilir. Akhirnya menjadi malapetaka, dukun malah menyetubuhi anak gadis nya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di polres Bungo, sang dukun cabul ditangkap pada Tim Tekab Polres pada, Senin (26/8/2024) sekira pukul 15:00 WIB. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bungo melalui KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/09/2024).
Dipaparkan, aksi bejat dukun terhadap korban sebut saja korban bernama Bunga (16) berstatus masih pelajar itu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.
Kejadian berawal pada tahun 2021lalu, Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka dirumah tersangka. Seiring waktu, tersangka sering datang kerumah kedua orang tua korban di kecamatan Jujuhan. lantaran terbiasa korban juga tampak akrab dengan tersangka lantaran sering bertemu.
Selanjutnya, pada bulan Januari lalu saat tersangka berada dirumah korban, kebetulan seorang perempuan datang untuk berobat. Lalu tersangka meminta korban untuk membantu dirinya dalam media pengobatan ( perantara), lantaran pelaku tidak bisa menyentuh bagian yang sakit pasien.
Sejak itulah, setiap kali ada pasien perempuan korban selalu diminta menjadi perantara. Hari itu, ada pasien perempuan lalu korban diminta membantu. Setelah itu, tersangka mengajak korban kerumahnya.
Setibanya dirumah tersangka lalu tersangka menyetubuhi anak korban dan kejadian tersebut terjadi berulang kali baik dirumah tersangka. Merasa ketagihan, aksi bejatnya juga pernah dilakukan dirumah kedua orang tua anak korban dan atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.
“Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo lalu tim TEKAB melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu tim TEKAB melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” Ungkap Ipda Hamsyah.
“Pasal yg disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkas KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, SH (Bu)
Komentar