Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Bungo, Istri Siri Ikut Terlibat

Muarabungo– Armi Brave Chandra Manik (39) seorang pecatan polisi jadi bandar sabu di kabupaten Bungo, ia dibantu oleh seorang wanita bernama Rusmiati (38) merupakan istri sirinya. Usaha haram keduanya terbilang mulus sejak tahun 2017 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, mengatakan pengerbekan terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Tebo SP A, Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 12,06 gram, yang disimpan dalam dompet berwarna hitam bermotif bunga.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu 1 sepeda motor, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjual narkotika sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah sistem ‘ada uang ada barang’, dan wilayah edar utamanya di sekitar Desa Purwosari dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Armi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Firman yang tinggal di kawasan batas Unit V dan Unit VI Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.

Barang tersebut ia dapatkan dengan sistem kerja, di mana pembayaran dilakukan setelah barang berhasil dijual.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ns)

Komentar