Muaratebo- Seorang bandar Narkoba yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO), akhirnya Sihon ( 39) warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo ditangkap polisi.
Selain bandar, polisi juga mengamankan 5 orang terduga sebagai pemakai narkoba yang digerebek, kamis (31/10/2024).
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi, membenarkan seorang bandar merupakan TO berhasil diamankan Tim opsnal satnarkoba. Pelaku diamankan bersama barang bukti 6 paket kecil narkoba Jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,78 gram, timbang digital, alat hisap sabu, uang Rp. 350.000, hasil penjualan narkoba.
Disampaikan TKP penangkapan bandar di lokasi kebun sawit Desa Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Melalui pengintaian, tiga orang juga diamankan usai memakai narkoba yang dibeli di bandar.
Kemudian tak berselang lama, polisi kembali mengamankan dua orang yang baru datang kelokasi ingin membeli sabu kepada Sihon. Dipertegaskan kasat, dilokasi berhasil mengamankan 6 orang satu dari mereka bandar.
Lima lainnya penguna meliputi, Dengan inisial TF (29), AD (35), RA (29), RR (29) dan SG (37), dan dari pengecekan urine mereka positif Methampemine/Amphetamine mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut kasat mengungkapkan, Saat ini pelaku Sihon dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 3,78 gram telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedang 5 orang pengguna narkoba dari gelar perkara dilakukan penyidik, mereka akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
“Memang untuk lima orang akan kita lakukan rehabilitasi ke BNN karena mereka hanya pengguna dan saat ditangkap tidak ada barang bukti. Lain dengan Sihon, dia merupakan bandar dan telah masuk dalam daftar target operasi kita,”ungkap Jeki. (Bu/ST)
Komentar