Kisruh Kader Gerindra Soal Posisi Waka II DPRD Bungo Mencuat Ke Publik

Muarabungo- Partai Gerindra menduduki posisi pemenang ke tiga hasil pemilu serentak 2024. Meraih lima kursi, sesuai aturan partai ini berhak menduduki posisi wakil ketua ( Waka) II DPRD Kabupaten Bungo periode 2024-2029. Perebutan atas posisi tersebut memicu kisruh internal dan akhirnya mencuat ke publik.

Bermula, pernyataan Darwandi, S.H dilaman media online Sidakpost.id menyatakan dirinya menerima SK dari DPP pusat atas amanah pimpinan Defenitif Waka II DPRD kabupaten Bungo periode 2024-2029.

” Karena ini amanah partai. siap Insya Allah saya emban dengan baik sesuai aturan yang ada,” ucap Darwandi. Kamis (19/9/2024).

Bahkan kata Darwandi, dirinya ke depan berusaha semaksimal mungkin dengan amanah yang diberikan untuk bekerja lebih baik mewakili kepentingan seluruh masyarakat di kabupaten Bungo.

Tak berselang lama, publik dihebohkan terkait stetmen ketua DPC Gerindra Rahmad Fadli,SH. Mengatakan SK saudara Darwandi,SH sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo tidak sesuai mekanisme AD/ART Partai.

Oleh karena itu DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menolak dengan tegas karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai Gerindra yang tertulis. Ia juga menyampaikan AD/ART Partai Gerindra yang mengatur hal tersebut.

“Saya selaku ketua DPC tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk saudara Darwandi menjadi wakil ketua II Dprd Kabupaten Bungo,” Tegasnya.

Sambung, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan juga DPRD terpilih 2 periode, dalam konferensi pers menyampaikan tidak ada menerima pemberitahuan tertulis dan lisan atas kabar Darwandi memproleh SK dari DPP Gerindra.

“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari sdr. Darwandi, SH baik tertulis maupun lisan ke DPC Partai Gerindra Bungo”, Paparnya.

Diketahui SK DPP Partai Gerindra dengan Nomor: 09-0344/kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Periode 2024-2029 yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2024 tersebut telah disampaikan oleh DPP Partai Besutan Presiden terpilih H. Prabowo Subianto di kantor Gerindra pada Rabu (18/9/2024).

Dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Periode 2024-2029, Darwandi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo.
Dedet Jumico SH MH sebagai ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bungo. ™

Komentar