Muarabungo– Nur Aisah warga Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo-Jambi mengaku tidak terima atas keputusan Lembaga Adat dalam berita acara sidang persengketaan tanah Nomor 001/LAM.TM/III/2025 pada minggu malam Senin 2 Maret 2025.
Pipo keponakan Aisah, Jumat (25/4/2025) kepada awak media menyampaikan keputusan yang tertuang dalam berita acara tersebut patut dicurigai oleh pihaknya. Pasalnya sidang adat atas sengketa tanah yang dimenangkan oleh pihak keluarga nya. Namun, sebagai dari sebidang tanah yang disengketakan menjadi hak milik desa ( tanah batin) .
Dijelaskan, selama proses sidang adat terkait sengketa tanah itu, Aisah tidak pernah diberi tahu, apalagi dihadirkan oleh Nenek Mamak Dusun Tanjung Menanti. Belakangan baru diketahui jika sengketa itu dimenangkan oleh Aisah,” tutur Pipo kembali
Atas kejanggalan tersebut, Pipo menyayangkan Nenek Mamak Dusun Tanjung menanti yang memutuskan secara sepihak. Mestinya duduk ninik mamak dapat menemukan keputusan yang adil, namun tidak bagi Aisah.
“Kami sekeluarga mencari keadilan, malah keputusan yang dibuat adat merugikan pihak kami. Wajar kami mempertahan tanah tetap milik kami,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pihak adat ingin membuat keputusan tanah yang berada disepanjang aliran masuk tanah batin. Kenapa semuanya tidak masuk batin sepanjang aliran batang Sungai.
Sayangnya, Datuk Rio desa setempat belum berhasil dikonfirmasi.meskipun demikian dari berita acara sidang persengketaan tanah .Nomor 001/LAM.TM/III/2025. Benar adanya putusan LAM menetapkan sebagian tanah basah menjadi tanah batin desa.( SN/*)
Komentar