Ini 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi Di Bungo, 2 Antaranya Pegawai TPH.Bun

Rendy Winata : Ke tiga Tersangka
Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Muara Bungo – Babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka itu adalah Sri Sumarsih selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan Sujatmoko dan M.Subhan selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo.

Kajari Bungo, Krisdianto, SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata, SH membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pupuk subsidi ini.

“Ya, Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” ujarnya.

Kendati, penghitungan kerugian hasil Audit BPKP Perwakilan Jambi. Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (skm (JB)/ bu)

Komentar