Hasil Panen Lubuk Larangan Dusun Lubuk Kayu Aro Melimpah Ruah

Muarabungo– Meskipun sempat ditunda akhirnya, Minggu malam,(12/8/2024) sekira pukul 18.45 wib Lubuk Larangan dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo-Jambi sepakat dibuka. Tercatat dalam sejarah kurun 10 tahun terakhir, tangkapan ikan terbanyak. Meskipun tampa ikan “Semah” ( Raja ikan penghuni air tawar terenak).

Baihaki juru kunci Lubuk Larangan juga sesepuh tokoh masyarakat Lubuk Kayu Aro mengakui, dalam pengamatan nya kurun sepuluh tahun terakhir, hasil panen raya tangkapan ikan tahun ini melimpah ruah. Cuman perbedaan pada besaran ikan dan tampa ikan Semah.

” Kalau saya amati sepuluh tahun terakhir ini tanggapan ikan terbanyak. Sayang sejenis ikan Semah nyaris tidak ada, hanya beberapa ekor saja. Itupun ukuran berat tidak sampai 1 kg/ ekor. Buka malam pertama saja, diperkirakan hasil tangkapan masuk ke panitia 1,5 Ton. Belum lagi buka kedua dan malam catar,” ujarnya.

Terpotret, jenis ikan penghuni lubuk larangan berhasil dipanen masyarakat mengunakan alat tangkap tradisional, Pukat ( Jaring Ikan) , Jala dan Bedil ( Tempak Ikan) sejenis ikan Lampam (mendominasi), Buang, Tilan, Semacung, Barau, Gurami, Malih, Mentulu, Palau dan lainnya.

Datuk Rio Robi saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan terimakasih dan syukurnya atas suksesnya panen raya kali ini. Mengakui sempat cemas karena jadwal hasil musyawarah sempat tertunda lantaran kondisi air mendadak keruh kiriman dari hulu sungai.

” Alhamdulillah patut kita bersyukur. Kecemasan kita terjawab dengan hasil yang luas biasa tahun ini. Ucapan terima kasih kepada jajaran panitia dan terkhusus masyarakat yang menjunjung tinggi budaya pusaka turun temurun nenek moyang terdahulu. Kepada masyarakat Kabupaten Bungo yang ikut berpartisipasi saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang sedalam-dalamnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sistem pembukaan atau panen raya lubuk larangan dusun lubuk Kayu Aro sedikit unik dan beda dari perkampungan lainya sepanjang aliran sungai batang Bungo.

Sudah menjadi budaya lubuk larangan dibuka malam hari. Hal ini cukup beralasan, Pertama ikan dimalam hari mudah ditangkap dibanding siang hari lantaran jinak. Kedua, pesan kejujuran yang ditanamkan oleh nenek moyang terdahulu sampai sekarang masih dijujung tinggi. Ketiga, Ikan di sungai hanya bisa diambil masyarakat setempat dan sama sekali orang luar tidak diberikan kesempatan.

Sistem pembagian dianggap adil dan merata, ikan yang ditangkap dibagi empat oleh panitia dan sebagi hak penangkapan ikan, tiga selebihnya merupakan hak masyarakat yang akan dibagi rata, para penangkap kembali mendapat bagian. Bila ketahuan ini dilanggar, sanksi tidak pandang bulu ikan dikembalikan dua kali lipat dan dikenakan denda adat 1 ekor kambing. Apabila tidak ketahuan sumpah adat melekat dengan kutukan 30 juaz Al-Qur’an.

Setiap kali pesta panen, selain ikut andil kesempatan orang lain untuk ikut biasa turun kesungai menakar ikan juga diberikan disebut malam Catar Lubuk.

“Bagi orang yang tidak mampu, anak yatim, imam masjid , bidan dusun termasuk pihak kecamatan mereka juga akan mendapatkan andil serta para orang luar yang ikut tidak kecewa,”terang Syahrudin Ketua Panitia tahun ini.

Hasil final, pendapatan hasil dari lubuk larangan rata -rata dari tahun ke tahun berkisar belasan sampai puluhan juta. Uang tersebut terfokus ke pembangunan masjid dan kebutuhan kegiatan agama lainnya.

Catatan Penting. Senin ( Malam ini_red) ( 12/8/2024) sesudah bada Magrib kesempatan menangkan ikan terbuka luas untuk siapapun , warga setempat maupun orang luar. Malam CATAT LUBUK Peserta penangkapan ikan hanya membayar uang pendaftaran hasil untuk pribadinya masing-masing. (Buu)

Komentar