Gegara Hutang Rp150 Ribu! Anggota Polisi Jambi Dibunuh

Jambi– Pembunuhan berdarah seorang anggota Polres Muara Jambi Aipda Hendra Marta Utama di kediamannya, tepatnya di Perumahan Griya Golf Garde, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa waktu lalu terungkap.

Pelaku bernama Nopri Ardi berprofesi sebagai Ormas yang dikenal oleh korban. Dia diamankan pada hari Rabu 21 Mei 2025 pukul 04.00 WIB di kawasan Jambi Paradise, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan Nopri Ardi dilakukan, tak sampai 24 jam usai penemuan jenazah korbannya, Aipda Hendra Marta Utama.Dari hasil interogasi, akhirnya terungkap bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah masalah hutang piutang.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, Sabtu 25 Mei 2025.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata dia. Peristiwa berdarah ini terjadi di hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 pagi.

Hari itu di pagi hari, pelaku memang berada di rumah korban. Rumah tersebut memang biasa dijadikan korban sebagai rumah singgah.

Biasanya korban bersama keluarganya tinggal di Mayang,” kata Kompol Hendra Wijaya Manurung.

Nah rupanya, Nopri Ardi ini punya hutang dengan korban. Nilainya adalah Rp150 ribu.

Namun meski sudah ditagih, hutang itu tak juga dikembalikan.

Naas, saat sedang bersama-sama, korban kembali menagih hutang tersebut. Nopri yang kesal, secara spontan mendorong Aipda Hendra Marta Utama hingga terjatuh. Pelaku ternyata sudah gelap mata.

Melihat korban terjatuh, tangannya langsung meraih barbel di dekatnya dan langsung menghantam kepala korban.Personel Polres Muaro Jambi itu langsung roboh

Untuk memastikan korbannya benar-benar sudah tak bisa melawan, Nopri kembali menghantam kepala korban dengan barbel tersebut.

Setelah itu, dia pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Kasus ini terungkap lewat scientific crime investigation,” kata Kasat Reskrim Polres Manurung.
Pelaku yang merupakan salah satu anggota Ormas itu, saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut.(*/Ji/s)

Komentar