Muarabungo– Penyelesaian persengketaan tanah milik Nur Asiyah, sebagai dijadikan status “Tanah Batin” melalui sidang desa, mulai dilirik banyak warga lainnya. Senada saran, pihak keluarga diminta membantu korban untuk melanjutkan permasalah tersebut ke LAM kecamatan, Kabupaten bahkan pihak kepolisian untuk menemukan solusi keadilan.
Sayangnya, Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti, Abdurrahman bungkam. Sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media. Padahal dirinya ikut menandatangani surat keputusan tersebut yang digelar dikantor desa mengantikan rumah kepala kampung saat itu.
Terpisah, lagi-lagi Pipo pihak keluarga dari Nur Asiyah mengakui sampai saat ini masih bingung atas keputusan LAM dusun Tanjung Menanti tersebut. Pasalnya hanya tanah bibi nya dijadikan tanah Bathin desa di area tersebut. Tidak berlalu kepada warga lainnya.
” Cuma tanah milik bibi kami saja bang. Tanah orang lain tidak. Apakah bibi kami orang miskin tidak dipandang. Kami juga sudah berpikir melaporkan kasus ini lewat pihak kepolisian atas saran warga kepada kami,” ujar Pipo
Pipo mengakui, berdasarkan cerita bibi nya area tersebut sejak awak sudah menjadi perebutan, beberapa orang datang untuk membeli dan termasuk pengurus desa untuk usaha menimpa rezeki layak usaha banyak orang di sekitaran area tersebut.
” Kalau status tanah batin usaha apa yang hendak dijadikan desa. Tapi tanah orang tidak ,kok bibi kami diperlakukan seperti itu,” fungkas Pipo sambil pegang kepala.
Seperti berita sebelumnya, Nur Aisah warga Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo-Jambi mengaku tidak terima atas keputusan Lembaga Adat dalam berita acara sidang persengketaan tanah Nomor 001/LAM.TM/III/2025 pada minggu malam Senin 2 Maret 2025.
Pipo keponakan Aisah, Jumat (25/4/2025) kepada awak media menyampaikan keputusan yang tertuang dalam berita acara tersebut patut dicurigai oleh pihaknya. Pasalnya sidang adat atas sengketa tanah yang dimenangkan oleh pihak keluarga nya. Namun, sebagai dari sebidang tanah yang disengketakan menjadi hak milik desa ( tanah batin) .
Dijelaskan, selama proses sidang adat terkait sengketa tanah itu, Aisah tidak pernah diberi tahu, apalagi dihadirkan oleh Nenek Mamak Dusun Tanjung Menanti. Belakangan baru diketahui jika sengketa itu dimenangkan oleh Aisah,” tutur Pipo kembali
Atas kejanggalan tersebut, Pipo menyayangkan Nenek Mamak Dusun Tanjung menanti yang memutuskan secara sepihak. Mestinya duduk ninik mamak dapat menemukan keputusan yang adil, namun tidak bagi Aisah. (SN/*)
Komentar